17 Agustus 2026 bukan sekadar tanggal merah atau seremoni tahunan. Hari ini Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaan, sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. Namun, bagi dunia hukum, peringatan kemerdekaan tahun ini memiliki makna yang berbeda. Indonesia sedang berada pada salah satu fase penting dalam sejarah hukum pidananya.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki era baru dengan berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, KUHAP berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pemerintah menyebut perubahan ini sebagai bagian dari reformasi hukum pidana dan peralihan dari sistem hukum pidana warisan kolonial. Ada sesuatu yang menarik di sini.
Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 1945. Tetapi dalam bidang hukum pidana, perjalanan untuk membangun sistem hukum nasional membutuhkan waktu puluhan tahun.
Kini, pada usia 81 tahun, Indonesia tidak hanya merayakan kemerdekaan sebagai sebuah negara, tetapi juga sedang menguji kemampuannya untuk membangun hukum nasional yang benar-benar mencerminkan nilai Pancasila, konstitusi, keadilan, dan kebutuhan masyarakat modern.
Perubahan KUHP dan KUHAP tentu bukan sekadar mengganti nomor pasal
Bagi aparat penegak hukum, advokat, hakim, jaksa, polisi, akademisi, dan masyarakat, perubahan ini membawa konsekuensi praktis. Cara memahami tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, proses penyidikan, hak tersangka, pembuktian, sampai mekanisme peradilan harus menyesuaikan dengan paradigma baru.
Mahkamah Agung bahkan telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Salah satu persoalan penting yang diatur adalah ketentuan peralihan, termasuk bagaimana perkara yang telah berjalan sebelum berlakunya hukum baru harus diperlakukan.
Di sisi lain, tahun pertama berlakunya KUHP dan KUHAP baru juga langsung menghadirkan pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Beberapa permohonan terhadap ketentuan KUHAP baru telah diputus MK sepanjang 2026. Ini menunjukkan bahwa hukum baru tidak berhenti ketika diundangkan; ia masih harus diuji dalam praktik dan melalui mekanisme konstitusional.
Di sinilah makna kemerdekaan hukum menjadi penting.
Kemerdekaan bukan berarti hukum boleh berjalan tanpa batas. Justru sebaliknya, kemerdekaan menuntut adanya hukum yang mampu membatasi kekuasaan sekaligus melindungi masyarakat.
Hukum harus mampu melindungi korban tanpa mengabaikan hak tersangka. Menindak kejahatan tanpa mengorbankan due process of law. Memberikan kepastian hukum tanpa kehilangan rasa keadilan. Karena itu, memperingati 17 Agustus bagi seorang praktisi hukum seharusnya tidak berhenti pada kalimat “Dirgahayu Republik Indonesia”.
Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: Apakah setelah 81 tahun merdeka, masyarakat Indonesia sudah benar-benar merasakan kemerdekaan dalam memperoleh keadilan?
Kemerdekaan politik tehadap penjajahan telah diproklamasikan pada 1945, kini tugas generasi hukum adalah memastikan bahwa kemerdekaan tersebut menemukan bentuk konkretnya di ruang sidang, kantor kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, dan terutama dalam kehidupan masyarakat. Sebab pada akhirnya, negara yang merdeka membutuhkan hukum yang merdeka dari kesewenang-wenangan. Dan hukum yang merdeka membutuhkan penegak hukum yang berani menjunjung tinggi keadilan.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka negaranya.
Merdeka hukumnya.
Adil penegakannya.

Komentar
Posting Komentar