Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Pidana

81 Tahun Indonesia Merdeka: Ketika Kemerdekaan Juga Berarti Kemerdekaan Hukum

17 Agustus 2026 bukan sekadar tanggal merah atau seremoni tahunan. Hari ini Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaan , sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. Namun, bagi dunia hukum, peringatan kemerdekaan tahun ini memiliki makna yang berbeda. Indonesia sedang berada pada salah satu fase penting dalam sejarah hukum pidananya. Sejak 2 Januari 2026 , Indonesia resmi memasuki era baru dengan berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 , KUHAP berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 , serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . Pemerintah menyebut perubahan ini sebagai bagian dari reformasi hukum pidana dan peralihan dari sistem hukum pidana warisan kolonial. Ada sesuatu yang menarik di sini. Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 1945. Tetapi dalam bidang hukum pidana, perjalanan untuk membangun sistem hukum nasional membutuhkan waktu puluhan tahun. Kini, pada usia 81 tahun, Indonesia tidak hanya merayakan kemerdekaan sebagai sebuah negara, tetapi juga sedang ...

Kasus Cimahi, Kritik terhadap Presiden, dan Batas Kebebasan Berekspresi

Penangkapan dua warga Cimahi, AYP dan AF, oleh Polda Jawa Barat terkait unggahan dan komentar mengenai Presiden Prabowo Subianto kembali memunculkan pertanyaan penting: di mana batas antara kritik politik, ekspresi di media sosial, dan tindak pidana? Perkara ini tidak sederhana. Di satu sisi, negara memiliki kewenangan untuk menindak ancaman, hasutan, maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana. Di sisi lain, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam negara demokratis. Menurut keterangan kepolisian, AYP dan AF tidak dijerat dengan Pasal 218 atau Pasal 219 KUHP Nasional mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden. Penyidik menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE, serta Pasal 243, 246, 247, dan 248 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut AYP mengunggah konten mengenai pernyataan Presiden terkait nuklir Iran, sementara AF memberikan komentar y...

Asas Lex Mitior dalam Era KUHP Nasional: Ketika Hukum yang Lebih Ringan Harus Didahulukan

Mulai 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi meninggalkan KUHP peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht atau WvS) dan memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan ini bukan sekadar pergantian kitab hukum pidana, melainkan juga membawa konsekuensi penting terhadap perkara pidana yang sedang berjalan. Salah satu prinsip yang menjadi sorotan adalah asas lex mitior. Secara sederhana, lex mitior berarti bahwa apabila setelah suatu perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan pidana, maka ketentuan yang lebih menguntungkan pelaku harus diterapkan. Prinsip ini kini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional. Asas ini sebenarnya bukan hal baru. KUHP lama juga mengenalnya melalui Pasal 1 ayat (2) KUHP. Namun, dalam masa transisi menuju KUHP Nasional, penerapannya menjadi jauh lebih penting karena banyak ketentuan pidana mengalami perubahan, baik dalam rumusan delik maupun ancaman pidananya. Sebagai contoh, seseorang melakukan tindak pid...