Mulai 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi meninggalkan KUHP peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht atau WvS) dan memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan ini bukan sekadar pergantian kitab hukum pidana, melainkan juga membawa konsekuensi penting terhadap perkara pidana yang sedang berjalan. Salah satu prinsip yang menjadi sorotan adalah asas lex mitior.
Secara sederhana, lex mitior berarti bahwa apabila setelah suatu perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan pidana, maka ketentuan yang lebih menguntungkan pelaku harus diterapkan. Prinsip ini kini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional.
Asas ini sebenarnya bukan hal baru. KUHP lama juga mengenalnya melalui Pasal 1 ayat (2) KUHP. Namun, dalam masa transisi menuju KUHP Nasional, penerapannya menjadi jauh lebih penting karena banyak ketentuan pidana mengalami perubahan, baik dalam rumusan delik maupun ancaman pidananya.
Sebagai contoh, seseorang melakukan tindak pidana pada tahun 2025 ketika KUHP lama masih berlaku. Namun perkara tersebut baru diperiksa atau diputus setelah KUHP Nasional berlaku pada tahun 2026. Dalam kondisi demikian, hakim tidak cukup hanya melihat hukum yang berlaku saat perbuatan dilakukan. Hakim juga harus membandingkan ketentuan lama dan ketentuan baru untuk menentukan mana yang lebih menguntungkan terdakwa.
Yang menarik, ukuran "lebih menguntungkan" tidak selalu berarti ancaman pidananya lebih rendah. Hakim perlu menilai berbagai aspek, seperti maksimum pidana, minimum pidana, jenis pidana, syarat pemidanaan, hingga kemungkinan penghapusan sifat pidana suatu perbuatan. Bahkan jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam aturan baru, proses hukum dapat dihentikan.
Bagi praktisi hukum, asas lex mitior akan menjadi salah satu isu paling penting dalam beberapa tahun ke depan. Jaksa, advokat, hakim, maupun akademisi dituntut untuk lebih cermat dalam membandingkan ketentuan lama dan ketentuan baru. Kesalahan menerapkan hukum yang lebih berat ketika tersedia aturan yang lebih ringan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi dan menjadi alasan pengajuan upaya hukum.
Pada akhirnya, asas lex mitior menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga keadilan. Dalam masa transisi dari WvS menuju KUHP Nasional, prinsip ini menjadi jembatan yang memastikan bahwa perubahan hukum tidak merugikan warga negara, melainkan memberikan perlindungan yang lebih manusiawi dan sejalan dengan perkembangan sistem hukum pidana Indonesia.

Komentar
Posting Komentar