Langsung ke konten utama

Asas Lex Mitior dalam Era KUHP Nasional: Ketika Hukum yang Lebih Ringan Harus Didahulukan


Mulai 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi meninggalkan KUHP peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht atau WvS) dan memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan ini bukan sekadar pergantian kitab hukum pidana, melainkan juga membawa konsekuensi penting terhadap perkara pidana yang sedang berjalan. Salah satu prinsip yang menjadi sorotan adalah asas lex mitior.

Secara sederhana, lex mitior berarti bahwa apabila setelah suatu perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan pidana, maka ketentuan yang lebih menguntungkan pelaku harus diterapkan. Prinsip ini kini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional.

Asas ini sebenarnya bukan hal baru. KUHP lama juga mengenalnya melalui Pasal 1 ayat (2) KUHP. Namun, dalam masa transisi menuju KUHP Nasional, penerapannya menjadi jauh lebih penting karena banyak ketentuan pidana mengalami perubahan, baik dalam rumusan delik maupun ancaman pidananya.

Sebagai contoh, seseorang melakukan tindak pidana pada tahun 2025 ketika KUHP lama masih berlaku. Namun perkara tersebut baru diperiksa atau diputus setelah KUHP Nasional berlaku pada tahun 2026. Dalam kondisi demikian, hakim tidak cukup hanya melihat hukum yang berlaku saat perbuatan dilakukan. Hakim juga harus membandingkan ketentuan lama dan ketentuan baru untuk menentukan mana yang lebih menguntungkan terdakwa.

Yang menarik, ukuran "lebih menguntungkan" tidak selalu berarti ancaman pidananya lebih rendah. Hakim perlu menilai berbagai aspek, seperti maksimum pidana, minimum pidana, jenis pidana, syarat pemidanaan, hingga kemungkinan penghapusan sifat pidana suatu perbuatan. Bahkan jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam aturan baru, proses hukum dapat dihentikan.

Bagi praktisi hukum, asas lex mitior akan menjadi salah satu isu paling penting dalam beberapa tahun ke depan. Jaksa, advokat, hakim, maupun akademisi dituntut untuk lebih cermat dalam membandingkan ketentuan lama dan ketentuan baru. Kesalahan menerapkan hukum yang lebih berat ketika tersedia aturan yang lebih ringan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi dan menjadi alasan pengajuan upaya hukum.

Pada akhirnya, asas lex mitior menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga keadilan. Dalam masa transisi dari WvS menuju KUHP Nasional, prinsip ini menjadi jembatan yang memastikan bahwa perubahan hukum tidak merugikan warga negara, melainkan memberikan perlindungan yang lebih manusiawi dan sejalan dengan perkembangan sistem hukum pidana Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Putusan MK dan Masa Depan Organisasi Advokat di Indonesia

Profesi advokat kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mendorong pembentuk undang-undang untuk melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Putusan ini menarik perhatian karena menyentuh salah satu isu yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan, yaitu tata kelola organisasi advokat di Indonesia.   Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pengaturan organisasi advokat yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang dalam praktik. Karena itu, MK meminta DPR dan Pemerintah melakukan perbaikan terhadap UU Advokat dalam jangka waktu tertentu guna menciptakan tata kelola profesi yang lebih baik. Bagi sebagian kalangan, putusan ini dipandang sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap sistem organisasi advokat yang selama ini berlaku. Sejak UU Advokat disahkan pada tahun 2003, berbagai dinamika muncul, termasuk lahirnya sejumlah organisasi advokat di luar or...

Dinamika Pemidanaan: Pasal-Pasal Kunci yang Wajib Dipertimbangkan Hakim dalam Memutus Perkara Pidana

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang baru, hakim tidak lagi diposisikan sekadar sebagai "corong undang-undang" (la bouche de la loi). Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 dan hukum acara pidana baru (KUHAP 2025), hakim diwajibkan mempertimbangkan serangkaian pasal krusial yang mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Secara substantif, landasan utama hakim dalam menjatuhkan pidana merujuk pada Pasal 51 dan Pasal 54 KUHP. Pasal 51 mengatur tujuan pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, melainkan pencegahan, pemasyarakatan, dan penyelesaian konflik. Lebih jauh, Pasal 54 KUHP memuat pedoman pemidanaan yang komprehensif. Hakim wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, sikap batin pelaku, penderitaan korban, hingga pemaafan dari korban. Selain itu, Pasal 53 ayat (2) KUHP menegaskan prinsip progresif: jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan ke...