Dinamika Pemidanaan: Pasal-Pasal Kunci yang Wajib Dipertimbangkan Hakim dalam Memutus Perkara Pidana
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang baru, hakim tidak lagi diposisikan sekadar sebagai "corong undang-undang" (la bouche de la loi). Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 dan hukum acara pidana baru (KUHAP 2025), hakim diwajibkan mempertimbangkan serangkaian pasal krusial yang mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Secara substantif, landasan utama hakim dalam menjatuhkan pidana merujuk pada Pasal 51 dan Pasal 54 KUHP. Pasal 51 mengatur tujuan pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, melainkan pencegahan, pemasyarakatan, dan penyelesaian konflik. Lebih jauh, Pasal 54 KUHP memuat pedoman pemidanaan yang komprehensif. Hakim wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, sikap batin pelaku, penderitaan korban, hingga pemaafan dari korban. Selain itu, Pasal 53 ayat (2) KUHP menegaskan prinsip progresif: jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Dari perspektif hukum acara, kewajiban ini dipertegas dalam Pasal 251 KUHAP 2025. Pasal ini secara eksplisit mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana tercantum dalam KUHP. Format putusan pengadilan pun kini diwajibkan memuat bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan hakim terhadap pedoman pemidanaan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah disparitas pemidanaan dan menjamin transparansi serta akuntabilitas putusan.
Tentu saja, pertimbangan filosofis dan sosiologis tersebut harus bermuara pada pembuktian yang sah di persidangan. Pasal 244 KUHAP 2025 menjadi pilar prosedural yang menyatakan bahwa pidana hanya dapat dijatuhkan apabila hakim berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Tanpa memenuhi ambang batas pembuktian ini, pertimbangan pedoman pemidanaan menjadi tidak relevan karena terdakwa harus diputus bebas.
Sebagai penutup, sintesis dari Pasal 51, 53, dan 54 KUHP beserta Pasal 244 dan 251 KUHAP 2025 membentuk kerangka berpikir hakim modern. Putusan pidana tidak boleh lahir dari mekanisme tekstual semata, melainkan harus merupakan manifestasi dari pembuktian yang sah, dipandu oleh pedoman pemidanaan yang berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan keseimbangan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar