Langsung ke konten utama

My trip to the Leaning Tower of Pisa

As a lawyer, most of my days are filled with structured arguments, case files, and long hours in the office. But on my recent trip to Italy, I decided to step away from the courtroom for a bit and soak up all the history, culture, and just the sheer wonder of travel. One of the highlights of my trip was standing in front of the world-famous Leaning Tower of Pisa.

When I got to Pisa, I was pretty excited. The city itself has a chill vibe, with narrow cobbled streets, small cafes, and an atmosphere that immediately reminded me that Italy is as much about slowing down as it is about history. When I got to the Piazza dei Miracoli, the first sight of the tower was almost surreal. I'd seen a ton of pictures, but seeing it in person was a whole different experience. The white marble popped against the blue sky, and its slight tilt made it look almost delicate, like gravity itself had been defied.

As I got closer, I couldn't help but admire the architecture—rows of elegant arches stacked on top of each other, perfectly symmetrical despite the tilt. For a second, I let go of my legal mind and thought about art and history as an observer. This monument was started in the 12th century and has withstood wars, natural disasters, and centuries of skepticism. It's like the kind of endurance you often need in law—staying strong even when the going gets tough.

I joined the other visitors in the classic ritual of posing for photos that playfully interact with the tower—pretending to hold it up, push it down, or lean alongside it. These moments were fun, but they also showed something deeper: that everyone is amazed by the same things. No matter what our background is—whether we're lawyers, students, or travelers—we're all in awe of history.

Climbing to the top was an unforgettable part of the visit. The spiral staircase, worn smooth by centuries of footsteps, offered a great view of Pisa and the surrounding Tuscan landscape. From up high, the red-tiled rooftops stretched on and on, and the Arno River shone in the distance.

I was standing there thinking about balance. Just like the tower, which keeps leaning but never falls, life is all about finding a balance, even when things get tough. As I left the Piazza dei Miracoli, I had more than just photographs; I had a new perspective on how to mix law with the joy of discovery.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Putusan MK dan Masa Depan Organisasi Advokat di Indonesia

Profesi advokat kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mendorong pembentuk undang-undang untuk melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Putusan ini menarik perhatian karena menyentuh salah satu isu yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan, yaitu tata kelola organisasi advokat di Indonesia.   Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pengaturan organisasi advokat yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang dalam praktik. Karena itu, MK meminta DPR dan Pemerintah melakukan perbaikan terhadap UU Advokat dalam jangka waktu tertentu guna menciptakan tata kelola profesi yang lebih baik. Bagi sebagian kalangan, putusan ini dipandang sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap sistem organisasi advokat yang selama ini berlaku. Sejak UU Advokat disahkan pada tahun 2003, berbagai dinamika muncul, termasuk lahirnya sejumlah organisasi advokat di luar or...

Dinamika Pemidanaan: Pasal-Pasal Kunci yang Wajib Dipertimbangkan Hakim dalam Memutus Perkara Pidana

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang baru, hakim tidak lagi diposisikan sekadar sebagai "corong undang-undang" (la bouche de la loi). Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 dan hukum acara pidana baru (KUHAP 2025), hakim diwajibkan mempertimbangkan serangkaian pasal krusial yang mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Secara substantif, landasan utama hakim dalam menjatuhkan pidana merujuk pada Pasal 51 dan Pasal 54 KUHP. Pasal 51 mengatur tujuan pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, melainkan pencegahan, pemasyarakatan, dan penyelesaian konflik. Lebih jauh, Pasal 54 KUHP memuat pedoman pemidanaan yang komprehensif. Hakim wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, sikap batin pelaku, penderitaan korban, hingga pemaafan dari korban. Selain itu, Pasal 53 ayat (2) KUHP menegaskan prinsip progresif: jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan ke...

Asas Lex Mitior dalam Era KUHP Nasional: Ketika Hukum yang Lebih Ringan Harus Didahulukan

Mulai 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi meninggalkan KUHP peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht atau WvS) dan memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan ini bukan sekadar pergantian kitab hukum pidana, melainkan juga membawa konsekuensi penting terhadap perkara pidana yang sedang berjalan. Salah satu prinsip yang menjadi sorotan adalah asas lex mitior. Secara sederhana, lex mitior berarti bahwa apabila setelah suatu perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan pidana, maka ketentuan yang lebih menguntungkan pelaku harus diterapkan. Prinsip ini kini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional. Asas ini sebenarnya bukan hal baru. KUHP lama juga mengenalnya melalui Pasal 1 ayat (2) KUHP. Namun, dalam masa transisi menuju KUHP Nasional, penerapannya menjadi jauh lebih penting karena banyak ketentuan pidana mengalami perubahan, baik dalam rumusan delik maupun ancaman pidananya. Sebagai contoh, seseorang melakukan tindak pid...