Langsung ke konten utama

From Paris with Law: My Eiffel Tower Story

 I've always wanted to visit Paris, and like most travelers, I knew that no trip would be complete without standing under the Eiffel Tower. When I got to Champ de Mars, the weather was perfect—blue skies, a light breeze, and the hum of excited tourists all around me. As I got closer, I craned my neck to take in the tower's height, and I felt like I was looking at more than just an iron structure. For me, it became a symbol of resilience, something I often think about as a lawyer.

The Eiffel Tower is full of life. Families were having picnics on the grass, couples were taking pictures, and street performers were adding to the vibe with some tunes. I decided to join the crowd and take the classic "jumping shot," laughing at myself in the process. Travel is all about those little moments of joy that make you feel alive. While I was enjoying the energy of Paris, I also thought about history, especially the world after World War II.

As a lawyer, I can't help but see connections between travel, history, and the law. Paris was a big player in shaping the world after the war. The devastation of WWII forced nations to think differently about peace and justice. That led to the United Nations, the Universal Declaration of Human Rights, and the idea that countries should work together for the benefit of all humanity.

When I was at the Eiffel Tower's viewing deck, looking out over Paris, I couldn't help but think about all the conversations and debates that led to the development of modern international law. They were kind of like the tower itself—built bit by bit, criticized at first, but in the end becoming something admired and lasting. The idea that human rights should be protected around the world, or that leaders could be held responsible for war crimes, was revolutionary at the time. It feels natural, even if it's still a work in progress.

Travel always teaches me something. When I was at the top of the Eiffel Tower, I thought about how law and architecture never stay the same. It changes, adapts, and sometimes even leans under pressure—but when built on strong foundations, it endures. My trip to Paris was great. I got some great photos, and it gave me a fresh energy for my job. It also reminded me why the law is important, not just in the courtroom, but in people's lives.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Putusan MK dan Masa Depan Organisasi Advokat di Indonesia

Profesi advokat kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mendorong pembentuk undang-undang untuk melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Putusan ini menarik perhatian karena menyentuh salah satu isu yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan, yaitu tata kelola organisasi advokat di Indonesia.   Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pengaturan organisasi advokat yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang dalam praktik. Karena itu, MK meminta DPR dan Pemerintah melakukan perbaikan terhadap UU Advokat dalam jangka waktu tertentu guna menciptakan tata kelola profesi yang lebih baik. Bagi sebagian kalangan, putusan ini dipandang sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap sistem organisasi advokat yang selama ini berlaku. Sejak UU Advokat disahkan pada tahun 2003, berbagai dinamika muncul, termasuk lahirnya sejumlah organisasi advokat di luar or...

Dinamika Pemidanaan: Pasal-Pasal Kunci yang Wajib Dipertimbangkan Hakim dalam Memutus Perkara Pidana

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang baru, hakim tidak lagi diposisikan sekadar sebagai "corong undang-undang" (la bouche de la loi). Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 dan hukum acara pidana baru (KUHAP 2025), hakim diwajibkan mempertimbangkan serangkaian pasal krusial yang mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Secara substantif, landasan utama hakim dalam menjatuhkan pidana merujuk pada Pasal 51 dan Pasal 54 KUHP. Pasal 51 mengatur tujuan pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, melainkan pencegahan, pemasyarakatan, dan penyelesaian konflik. Lebih jauh, Pasal 54 KUHP memuat pedoman pemidanaan yang komprehensif. Hakim wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, sikap batin pelaku, penderitaan korban, hingga pemaafan dari korban. Selain itu, Pasal 53 ayat (2) KUHP menegaskan prinsip progresif: jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan ke...

Asas Lex Mitior dalam Era KUHP Nasional: Ketika Hukum yang Lebih Ringan Harus Didahulukan

Mulai 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi meninggalkan KUHP peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht atau WvS) dan memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan ini bukan sekadar pergantian kitab hukum pidana, melainkan juga membawa konsekuensi penting terhadap perkara pidana yang sedang berjalan. Salah satu prinsip yang menjadi sorotan adalah asas lex mitior. Secara sederhana, lex mitior berarti bahwa apabila setelah suatu perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan pidana, maka ketentuan yang lebih menguntungkan pelaku harus diterapkan. Prinsip ini kini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional. Asas ini sebenarnya bukan hal baru. KUHP lama juga mengenalnya melalui Pasal 1 ayat (2) KUHP. Namun, dalam masa transisi menuju KUHP Nasional, penerapannya menjadi jauh lebih penting karena banyak ketentuan pidana mengalami perubahan, baik dalam rumusan delik maupun ancaman pidananya. Sebagai contoh, seseorang melakukan tindak pid...